INTINEWS.CO.ID, NASIONAL Menjadi pembahasan di DPR RI, Anggota Komisi VI DPR RI menegaskan investasi tidak boleh menyingkirkan masyarakat asli Rempang yang merupakan subyek sekaligus bagian integral dari keutuhan negara.

Anggota Komisi VI DPR RI Menegaskan Investasi Tidak Boleh Menyingkirkan Masyarakat Asli Rempang Yang Merupakan Subyek Sekaligus Bagian Integral Dari Keutuhan Negara
Foto tangkapan layar di chanel YouTube intinewsCoId, oleh Ogi “Jhenggot”, (4/10).

Upaya Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menggeser/relokasi/penggusuran masyarakat Rempang Galang (16 Titik Kampung Tua) yang telah menimbulkan banyak penolakan dengan berbagai aksi dari masyarakat Rempang Galang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Bahkan atas nama persaudaraan “Melayu”, di berbagai daerah di Indonesia turut membuat pernyataan sikap ‘mengecam’ tindakan yang mengindikasikan sewenang-wenang kepada masyarakat Rempang Galang (16 Titik Kampung Tua).

Dari situs web https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/46872/t/Herman%20Khaeron%20Harap%20Relokasi%20Kawasan%20di%20Rempang, kutipannya sebagai berikut:

Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menilai relokasi kawasan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, harus dilakukan secara bermartabat sesuai kesepakatan dua belah pihak dengan tetap mengutamakan kepentingan rakyat.

Baca juga: Lembaga Adat Kesulatanan Riau Lingga Merasakan Perjuangan Konsisten Masyarakat Rempang Tolak Penggusuran

Ia menegaskan investasi tidak boleh menyingkirkan masyarakat asli Rempang yang merupakan subyek sekaligus bagian integral dari keutuhan negara.

Kalau pun memang dalam kawasan yang harus dipindahkan adalah masyarakat, ya tentu harus dipindahkan secara bermartabat, dibicarakan sebaik-baiknya, harus ada kesepakatan, tidak boleh hanya kepentingan sepihak,” kata Herman kepada media, di Gedung Nusantara IV, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/10/2023).

Baca juga: Tragedi Rempang Komitmen Komnas HAM Terus Lakukan Upaya Penyelesaian Dugaan Pelanggaran HAM Dan Pemulihan Hak Korban

Untuk itu, ia pun menilai permasalahan investasi di Rempang harus ditinjau kembali. Bahkan apabila perlu dilakukan relokasi, maka harus dimulai dengan cara yang baik dan menghindari cara-cara yang represif. Sebab, rakyat harus dihargai sebagai subjek dalam sebuah negara.

 “Ada status-status yang betul-betul ini memberikan bahwa rakyat yang mengelola lahan dan tanah itu menjadi hak atas dirinya. Oleh karena itu menurut Saya harus ditinjau ulang dan ultimatum pengosongan itu tidak sesuai dengan hak asasi masyarakat serta Hak Asasi Manusia,” jelasnya.

Bagaimanakah akhirnya nanti persoalan menggeser/relokasi/penggusuran masyarakat Rempang Galang (16 Titik Kampung Tua) ini?

Banyak juga masyarakat berharap semoga saja ada “solusi” dari BP Batam kepada masyarakat 16 Titik Kampung Tua, Kota Batam, berjalan dengan atas dasar yang mengedepankan kekeluargaan, sehingga kemajuan pembangunan tetap berkelanjutan yang signifikan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

(Redaksi/Ogi “Jhenggot”)