NASIONAL, SDM UNGGUL, UP DATE

Anggota Dewan Pers Itu Insan Pers Yang Berkecimpung Di Dunia Pers Dan Dalil Dewan Pers Memonopoli Peraturan-Peraturan Di bidang Pers Adalah Tidak Beralasan Menurut Hukum

INTINEWS.CO.ID, SDM UNGGUL Peran dan fungsi Dewan Pers memfasilitasi organisasiorganisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers adalah agar masing-masing organisasi pers tidak membentuk peraturan secara sendiri-sendiri sehingga berpotensi bertentangan antara peraturan yang satu dengan peraturan yang lainnya. Anggota Dewan Pers itu Insan Pers yang berkecimpung di Dunia Pers dan dalil Dewan Pers memonopoli Peraturan-Peraturan di bidang Pers adalah tidak beralasan menurut HukumPokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Anggota Dewan Pers Itu Insan Pers Yang Berkecimpung Di Dunia Pers Dan Dalil Dewan Pers Memonopoli Peraturan-Peraturan Di bidang Pers Adalah Tidak Beralasan Menurut Hukum
Aku adalah Aku yang tidak kaleng-kalengan atau besi, tapi Aku Emas. Pelaksanaan uji kompetensi atau sertifikasi kompetensi Aku dapat Integritas dari Dewan Pers (DP). Foto, dokumen WWW.INTINEWS.CO.ID

Sebelumnya diketahui bahwa pada “Putusan Nomor 38/PUU-XIX/2021”, yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:

  1. Nama Heintje Grontson Mandagie, pekerjaan Wartawan, selanjutnya disebut sebagai Pemohon I
  2. Nama Hans M Kawengian, pekerjaan Wartawan, selanjutnya disebut sebagai Pemohon II
  3. Nama Soegiharto Santoso, pekerjaan Wartawan, selanjutnya disebut sebagai Pemohon III
Anggota Dewan Pers Itu Insan Pers Yang Berkecimpung Di Dunia Pers Dan Dalil Dewan Pers Memonopoli Peraturan-Peraturan Di bidang Pers Adalah Tidak Beralasan Menurut Hukum
Foto tangkapan layar pada Putusan Nomor 38/PUU-XIX/2021

Dijelaskan pada DUDUK PERKARA dalam “Putusan Nomor 38/PUU-XIX/2021” itu, Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 7 Juli 2021 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 7 Juli 2021, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 29/PUU/PAN.MK/AP3/07/2021 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 12 Agustus 2021 dengan Nomor 38/PUU-XIX/2021, yang telah diperbaiki dan diterima oleh Mahkamah pada tanggal 6 September 2021, menguraikan hal-hal sebagai berikut:

  • I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
  • II. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
  • III. POKOK PERMOHONAN
  • IV. PETITUM

Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-46 yang disahkan dalam persidangan 7 September 2021.

Baca juga: Apatis Bagian Kesatu Rahma Tidak Mumpuni Sebagai Walikota Tanjungpinang

Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat memberikan keterangan yang didengarkan dalam persidangan pada 15 Maret 2022 yang kemudian keterangan tertulisnya diterima oleh Mahkamah 06 April 2022, yang pada pokoknya mengemukakan hal sebagai berikut:

  • I. KETENTUAN UU PERS YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP UUD NRI TAHUN 1945
  • II. KETERANGAN DPR

Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden memberikan keterangan yang keterangan tertulisnya diterima oleh Mahkamah pada 7 Oktober 2021 dan didengarkan dalam persidangan pada 11 Oktober 2021, yang kemudian dilengkapi dengan keterangan tertulis tambahan yang diterima oleh Mahkamah pada 30 November 2021, pada pokoknya mengemukakan hal sebagai berikut:

  • I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
  • II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
  • III. KETERANGAN PEMERINTAH ATAS MATERI PERMOHONAN YANG DIMOHONKAN UNTUK DI UJI
  • IV. PETITUM

Keterangan tambahan Presiden :

  • I. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA.
  • II. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Suhartoyo, S.H., M.H
  • III. Atas Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Daniel Yusmic P Foekh, S.H., M.H.

Menimbang bahwa untuk mendukung keterangannya, Presiden mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PK-1 sampai dengan bukti PK-12 yang disahkan dalam persidangan 11 Oktober 2021 dan 11 Januari 2022.

Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait Dewan Pers memberikan keterangan yang keterangan tertulisnya diterima oleh Mahkamah pada 8 November 2021, yang selanjutnya didengarkan dalam persidangan 9 November 2021, yang pada pokoknya mengemukakan hal sebagai berikut:

  • I. Keterangan Pendahuluan Pihak Terkait
  • II. Keterangan PIHAK TERKAIT atas Pokok-Pokok Permohonan Uji Materill 38/PUU-XIX/2021
  • III. Permohoan PIHAK TERKAIT atas Putusan

Menimbang bahwa untuk mendukung keterangannya, Pihak Terkait Dewan Pers mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PT-1 sampai dengan bukti PT-20(a-f) yang disahkan dalam persidangan 9 November 2021. Selain itu, untuk mendukung keterangannya, Pihak Terkait Dewan Pers juga mengajukan 3 (tiga) orang ahli atas nama Bagir Manan, Effendi Gazali, dan Rajab Ritonga, yang keterangannya diterima di Kepaniteraan Mahkamah melalui
e-mail pada tanggal 19 Maret 2022 dan didengarkan dalam persidangan pada tanggal 24 Maret 2022, yang masing-masing pada pokoknya sebagai berikut:

  • 1. Keterangan Ahli: Bagir Manan
  • 2. Keterangan Ahli: Effendi Gazali
  • 3. Keterangan Ahli: Rajab Ritonga

Selain itu, untuk mendukung keterangannya, Pihak Terkait Dewan Pers juga mengajukan 3 (tiga) orang saksi atas nama Bambang Sadono, Maria Dian Andriana, dan Teguh Santosa, yang keterangannya diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 14 Maret 2022 dan 19 April 2022, kemudian didengarkan dalam persidangan pada tanggal 21 April 2022 dan 19 Mei 2022.

Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memberikan keterangan yang keterangan
tertulisnya diterima oleh Mahkamah pada 8 November 2021 dan didengarkan dalam persidangan 11 Januari 2022, yang pada pokoknya mengemukakan hal sebagai berikut:

  • I. PENDAHULUAN
  • II. LATAR BELAKANG STANDAR KOMPETENSI WARTAWAN
    Pekerjaaan wartawan termasuk kelompok officium nobile atau profesiprofesi yang terhormat. Untuk dapat masuk ke dalam kelompok profesi officium
    nobile, wartawan harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
    1. Memiliki kemampuan teknikal yang sangat tinggi di bidangnya.
    2. Memiliki dan mendahului kepentingan umum yang luas.
    3. Memiliki Kode Etik di bidangnya.
    4. Independen (sesuai supremasi hukum).
    Kelahiran Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 telah menjungkirbalikkan paradigma lama tentang pers. Selain tidak diperlukan lagi izin apapun, kemerdekaan pers pun sudah memperoleh perlindungan penuh. Hanya saja sepanjang pengalaman dan pemahaman PWI, ternyata situasi peralihan ini
    tidak hanya dimanfaatkan oleh para wartawan profesional yang sebenarnya, tetapi juga dimanfaatkan para pihak untuk mengaku sebagai wartawan. Dari sana kala itu menunjukkan fakta:
    1. Banyak mereka yang mengaku sebagai wartawan tidak menguasai teknikal bidang profesinya. Prinsi-prinsip teknikal jurnalistik yang seharusnya sudah mendarah daging sama sekali tidak diketahuinya.
    2. Banyak mereka yang mengaku wartawan tidak paham soal Kode Etik Jurnalistik, bahkan tak pernah membaca Kode Etik Jurnalistik. Lebih jauh lagi
    mereka berpendapat “Kode Etik jurnalistik” sebagai “mahkota wartawan” justru menghalang-halangi pelaksanaan kemerdekaan pers dan hany cocok untuk wartawan zaman dahulu.
    3. Banyak mereka yang mengaku wartawan menjadi pemeras, penjual narkoba, dan sebagainya. Tentu mereka sebagian sudah diproses secara hukum.
    Tidak mengherankan, dalam situasi demikian, pada awalnya muncul berbagai berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik. Fitnah. Pembunuhan
    karakter. Kesemunya berlindung di balik “kemerdekaan” pers. Hal ini jelas menimbulkan berbagai kerugian masyarakat. Dari sana kemudian muncul sindiran sekaligus ejekan buat pers, bahwa di masa reformasi di bawah Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang lahir bukan pers merdeka, tetapi pers yang kebablasan. Pers yang tidak dapat dikendalikan oleh pers, dan pers yang tidak dapat mengendalikan diri sendiri. Akibatnya sudah muncul berbagai opini, dan bahkan permintaan, agar kemerdekaan pers dapat dikurangi dan pemerintah harus diajak ikut campur lagi dalam kehidupan pers. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari ketidakprofesionalan pers dan penyalahgunaan profesi wartawan. Padahal kalau kemerdekaan pers dibatasi kembali, dan pemerintah mulai diperbolehkan ikut campur lagi dalam menggerakkan kemerdekaan pers, tentu ini merupakan set back atau kemunduran, baik buat dunia pers maupun kualitas demokrasi berbangsa dan bernegara. Untuk mencegah hal itu para tokoh pers dan organisasi wartawan sejak tahun 2004 dalam berbagai forum, seminar, dan diskusi telah melontarkan perlu adanya standar kompetensi wartawan. Ada keinginan dari masyarakat pers agar
    jelas siapa saja yang berhak menyandang dan melaksanaan profesi wartawan. Untuk itu diperlukan standar kompetensi wartawa. Persoalannya, siapa yang
    menentukan standar kompetensi itu? Sesuai Undang-undang pers yang bersifat swaregulasi, yang memproses pembentukan Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers itu akan diterangkan di bagian lain tulisan ini. Pemerintah sudah tidak mungkin ikut campur apapun dalam ruang kemerdekaan pers, karena sudah tidak boleh. Jika pemerintah saja sudah tidak boleh, apalagi pihak ketiga lain. Maka, satu-satunya yang paling mengetahui dan membutuhkan untuk itu ialah orgaisasi pers, kususnya organisasi wartawan. Berangkat dari sanalah kemudian aspirasi organisasi wartawan difasilitasi oleh Dewan Pers untuk menyusun standar kompetensi wartawan.
    Difasilitasilah proses penyusunan Standar Kompetensi Wartawan oleh Dewan Pers. Sesuai kesepakatan organisasi wartawan disusun sebuah tim untuk merampungkan penyususunan Standar Kompetensi Wartawan ini. Tim terdiri dari 104 orang, masing-masing dua penasehat, satu ketua perumus, 11 anggota perumus, dan 90 pembahas. Tim ini melibatkan 48 organisasi pers, perusahaan pers, perguruan tinggi, dan masyarakat komunikasi. Setelah tim berhasil membuat nasklah Standar Kompetensi Wartawan dan telah diuji coba di kota-kota besar, maka akhirnya naskah Standar Kompetensi Wartawan telah disetujui oleh mayoritas group perusahaan pers besar (Kompas Gramedia Group, Jawa Pos Group, Pikiran Rakyat Group, Trans Corp, MNC Group, Bali Pos Group, TempoGroup, Femina Groupn dan lainnya). Sesuai dengan kesepakatan dan nilainilai yang dianut oleh masyarakat pers, hasil inilah yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan. Semua organisasi pers sependapat dan sepakat, semua yang dituangkan dalam Peraturan Dewan Pers mengikat semua organisasi pers, termasuk organisasi wartawan.
    Setahun kemudian, di Palembang, dibuat Piagam Palembang, yang berisi: perusahaan pers manapun boleh menundukkan diri kepada Standar Kompetensi Wartawan.
    Untuk memperoleh gambaran, kami terangkan mengenai jenjang Standar Kompetensi Wartawan sebagai berikut:
    Wartawan Muda
    Kapan saja wartawan boleh ikut uji kompetensi pada level ini. Setelah sekurangnya tiga tahun menjalani jenjang kompetensi wartawan muda, dapat mengikuti uji kompetensi wartawan madya.
    Wartawan Madya
    Setelah sekurangnya dua tahun menjalani jenjang kompetensi wartawan madya, dapat mengikuti wartawan utama.
    Wartawan Utama
    Berhak sebagai penanggung jawab media.
    Wartawan yang telah berusia 50 tahun Ketika Standar Kompetensi Wartawan ini dibuat, dan sudah diakui karya serta kepemimpinannya secara nasional, dapat ditetapkan langsung sebagai Wartawan Utama. Waktu itu, antara lain Jakob Oetama, Fikri Jufri Sabam Siagian, Goenawan Muhamad, dan para wartawan senior yang sudah di kenal luas, langsung ditetapkan sebagai wartawan utama.
    Perlu dipahami, Standar Kompetensi Wartawan sangat terbuka (transparan), terukur dan terdokumentasikan. Prosesnya melalui tiga tahap: pra ujian, saat ujian, paska ujian. Seluruh item atau bidang ujian harus sekurangnya bernilai 70 (dari 0 -100). Hasil ujian harus disetujui penguji, yang di uji, dan boleh banding.
    Sejak diberlakukan Uji Standar Kompetensi Wartawan, sampai kini, sudah ada sekitar 9.000 (sembilan ribu) anggota PWI aktif dan lulus mengikuti Uji Standar Kompetensi Wartawan ini.
    Pertanyaan berikutnya, apakah Ujian Standar Kompetensi Wartawan ini diskriminatif dan menghalangi kemerdekaan pers? Jawabannya tegas: Tidak! Hal
    ini tidak lain karena Standar Kompetensi Wartawan merupakan aspirasi masyarakat pers sendiri. Kemudian soal dan pelaksanaannya sangat transparan.
    Selain itu lembaga pengujinya banyak dan independen. Jangan pula dilupakan, bagi yang dinyatakan belum kompeten, selalu terbuka kesempatan untuk
    mengulanginya.
    Dengan demikian PWI berpendapat, terhadap pasal 5 ayat 2 uruf f UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak peru dimaknai lain, selain yang telah dijelaskan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  • III. LATAR BELAKANG STANDAR ORGANISASI WARTAWAN
  • IV. POLITIK HUKUM UNDANG-UNDANG REFORMASI
  • V. JEJAK SEJARAH PERS INDONESIA
  • VI. PROSES PEMUATAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999
  • VII.PENUTUP

Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Perkumpulan Anggota Media Siber Indonesia
(AMSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) memberikan keterangan yang keterangan tertulisnya diterima oleh Mahkamah pada 4 November 2021 dan
didengarkan dalam persidangan 11 Januari 2022, yang pada pokoknya mengemukakan hal sebagai berikut:

  • I. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
  • II. Kedudukan Hukum, dan Kepentingan Para Pemohon Pihak Terkait yang Berkepentingan Tidak langsung.
  • III. Alasan Permohonan/Argumen Pemohon Pihak Terkait yang Berkepentingan Tidak Langsung
  • IV. Petitum

Menimbang bahwa untuk mendukung keterangannya, Pihak Terkait Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Perkumpulan Anggota Media Siber Indonesia (AMSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P.Interv-1 sampai dengan bukti P.Interv-32 yang disahkan dalam persidangan 11 Januari 2022.

Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan para Pemohon yang diterima oleh Mahkamah pada 15 Juni 2022 yang pada pokoknya Pemohon tetap pada pendiriannya;

Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan Presiden yang di terima oleh Mahkamah pada 16 Juni 2022 yang pada pokoknya Presiden tetap pada pendiriannya;

Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan Pihak Terkait Dewan Pers yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 16 Juni 2022 yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya;

Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan Pihak Terkait AJI, AMSI, IJTI yang diterima oleh Mahkamah pada 15 Juni 2022 yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya;

Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.

Baca juga: Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Mengamuk Di Tahan Masuk Ke Ruang Kantor Bappelitbang

Dijelaskan pada PERTIMBANGAN HUKUM dalam “Putusan Nomor 38/PUU-XIX/2021” pada:

  • [3.16] Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Mahkamah selanjutnya akan menilai konstitusionalitas norma Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU 40/1999. Terhadap hal tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
  • [3.16.1] Bahwa para Pemohon mendalilkan fungsi Dewan Pers sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f UU 40/1999 terutama kata “memfasilitasi” telah menimbulkan ketidakjelasan tafsir sehingga menjadikan Dewan Pers memonopoli pembentukan peraturan-peraturan di bidang pers. Terhadap dalil para Pemohon tersebut, Mahkamah mempertimbangkan bahwa tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional [vide Pasal 15 ayat (1) UU 40/1999]. Tujuan tersebut dicapai antara lain dengan adanya peraturan-peraturan di bidang pers yang menjadi acuan dan standarisasi. Namun demikian, agar tetap menjaga independensi dan kemerdekaan pers maka peraturan di bidang pers disusun sedemikian rupa tanpa ada intervensi dari pemerintah maupun dari Dewan Pers itu sendiri. Dalam hal ini, Pasal 15 ayat (2) huruf f UU 40/1999 mengatur bahwa Dewan Pers melaksanakan fungsi, salah satunya, adalah memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan. Maksud dari “memfasilitasi” adalah menegaskan bahwa Dewan Pers hanya menyelenggarakan tanpa ikut menentukan isi dari peraturan di bidang pers tersebut. Fungsi “memfasilitasi” tersebut menurut Mahkamah telah sejalan dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.
    Latar belakang dan cita-cita pembentukan UU 40/1999 menghendaki kelembagaan, struktur, keanggotaan dan kegiatan Dewan Pers disesuaikan dengan semangat reformasi, serta bersifat independen [vide bukti PK-1 memorie van toelichting UU Pers]. Peran dan fungsi Dewan Pers memfasilitasi organisasiorganisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers adalah agar masing-masing organisasi pers tidak membentuk peraturan secara sendiri-sendiri sehingga berpotensi bertentangan antara peraturan yang satu dengan peraturan yang lainnya. Dengan adanya fungsi memfasilitasi tersebut maka hak organisasi pers tetap terjamin untuk mengeluarkan pikiran dan pendapatnya terhadap substansi peraturan yang akan dibentuk di bidang pers.
    Selain pertimbangan hukum tersebut, tanpa Mahkamah bermaksud menilai kasus konkret, Mahkamah menemukan fakta yang terungkap di persidangan terdapat keterangan dari organisasi pers yang terdaftar di dalam Dewan Pers yang menerangkan bahwa Dewan Pers memfasilitasi pembuatan peraturan terkait pers hasil pembahasan bersama dengan melibatkan organisasi pers dalam membentuk peraturan di bidang pers dan tidak pernah memonopoli pembuatan peraturan, apalagi mengambil alih peran organisasi pers sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon [vide Risalah Sidang 11 Januari 2022 mengenai keterangan Pihak Terkait PWI] sebagaimana didukung oleh keterangan Ahli Pihak Terkait Dewan Pers [vide Risalah Sidang 24 Maret 2022 mengenai keterangan Ahli Pihak Terkait Dewan Pers yaitu Rajab Ritonga]. Artinya, Dewan Pers bertindak sebagai fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers, dan bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan (regulator).
    Jikapun benar terdapat peraturan-peraturan pers yang pembentukannya dimonopoli oleh Dewan Pers untuk kepentingan Dewan Pers, atau disusun tidak
    sesuai dengan fungsi Dewan Pers, sebagaimana didalilkan para Pemohon, hal tersebut adalah persoalan implementasi norma dan bukan persoalan konstitusionalitas norma sehingga bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk menilainya. Demikian pula terhadap dalil para Pemohon mengenai pelaksanaan uji kompetensi atau sertifikasi kompetensi, menurut Mahkamah, hal tersebut adalah persoalan konkret yang sudah pula diselesaikan melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 331/PDT/2019/PT DKI [vide Bukti PT-5, Bukti PT-6, Bukti P.Interv-31, Bukti P.Interv-32, Bukti PK-2b].
    Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon bahwa Pasal 15 ayat (2) huruf f UU 40/1999 menimbulkan ketidakjelasan tafsir kata “memfasilitasi” sehingga menjadikan Dewan Pers memonopoli peraturan-peraturan di bidang pers, adalah tidak beralasan menurut hukum.
  • [3.16.2] Bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 15 ayat (5) UU 40/1999 menimbulkan ketidakjelasan tafsir sehingga mengakibatkan para Pemohon tidak mendapatkan penetapan sebagai Anggota Dewan Pers melalui Keputusan Presiden. Terhadap dalil para Pemohon tersebut, Mahkamah mempertimbangkan, keanggotaan Dewan Pers yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden tidaklah mengurangi independensi Dewan Pers mengingat proses pemilihan anggota Dewan Pers telah ditentukan dalam Pasal 15 ayat (3) UU 40/1999 bahwa Anggota Dewan Pers terdiri dari:
    1. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan
    2. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
    3. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

    Selanjutnya, penentuan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota [vide Pasal 15 ayat (4) UU 40/1999]. Dengan proses pemilihan yang demikian artinya Anggota Dewan Pers ditentukan sendiri oleh insan pers yang berkecimpung di dunia pers. Keberadaan Keputusan Presiden hanya sebagai pengesahan dan keputusan (beschikking) yang bersifat individual, konkret, dan berlaku satu kali (einmalig) terhadap Anggota Dewan Pers yang terpilih. Artinya, Presiden tidak dapat campur tangan dalam proses penentuan keanggotaan dan ketua Dewan Pers.
    Adapun petitum para Pemohon yang memohon kepada Mahkamah agar Pasal 15 ayat (5) UU 40/1999 dimaknai “Keputusan Presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaanperusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis”, justru dapat menimbulkan ketidakseragaman ketika masing-masing organisasi pers melaksanakan pemilihan Anggota Dewan Pers sendiri-sendiri. Jikapun para Pemohon merasa keberatan dengan tidak ditetapkannya dirinya sebagai anggota Dewan Pers melalui Keputusan Presiden maka hal tersebut merupakan persoalan konkret dan bukanlah persoalan konstitusionalitas norma. Apalagi Presiden dalam menerbitkan Keputusan Presiden tersebut hanya bersifat administratif untuk pengesahan Keanggotaan Dewan Pers yang telah dipilih melalui proses sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 ayat (3) UU 40/1999.

    Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon mengenai Pasal 15 ayat (5) UU 40/1999 menimbulkan ketidakjelasan tafsir sehingga mengakibatkan para Pemohon tidak mendapatkan penetapan sebagai Anggota Dewan Pers, adalah tidak beralasan menurut hukum.

  • [3.17] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat ketentuan norma Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU 40/1999 telah ternyata tidak melanggar kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan diskriminasi sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon berdasarkan Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Dengan demikian, permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
  • [3.18] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan karena dipandang tidak ada relevansinya.

Dijelaskan pada KONKLUSI dalam “Putusan Nomor 38/PUU-XIX/2021” itu, Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,Mahkamah berkesimpulan:

  • [4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
  • [4.2] Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
  • [4.3] Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Untuk mengetahui selengkapnya isi Putusan Nomor 38/PUU-XIX/2021, silahkan kilik file pdf. di bawah ini:

Dokumen INTINEWS.co.id__Putusan_mkri_No 38 PUU-XIX 2021

Sumber berita dan file pdf. dari situs web https://www.mkri.id/

(Redaksi)

Loading

Tinggalkan Balasan