INTINEWS.CO.ID, NASIONAL – Senin (5/13), dilaksanakan pembahasan penerjemahan Peraturan BSSN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Reformasi Birokrasi Badan Siber dan Sandi Negara.
Penerjemahan dihadiri oleh BSSN dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Pada kesempatan ini, pembahasan dipimpin langsung oleh Kepala Subdirektorat Penerjemahan Peraturan Perundang-undangan, Ibu Ratih Sri Martani, S.E., S.H., M.Si.
Pembahasa tersebut menghasilkan kesepakatan berupa rancangan terjemahan Peraturan BSSN Nomor 6 dalam bahasa Inggris. Hasil rancangan terjemahan peraturan tersebut kemudian diberikan paraf persetujuan oleh BSSN selaku pemohon. Setelah memperoleh paraf persetujuan, hasil terjemahan selanjutnya akan mendapatkan legalitas sebagai terjemahan resmi. Reformasi birokrasi merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan dalam aspek kelembagaan, ketatalaksanaan (business prosess) dan sumber daya manusia aparatur.
Reformasi birokrasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan kata lain, reformasi birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.
Terdapat 8 area perubahan reformasi birokrasi, antara lain:
- Mental Aparatur: terciptanya budaya kerja yang positif bagi birokrasi yang melayani, bersih, dan akuntabel.
- Organisasi: organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran.
- Tata laksana: sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.
- Peraturan Perundang-undangan: regulasi yang lebih tertib, tidak tumpang tindih, dan kondusif.
- Sumber Daya Manusia Aparatur: SDM aparatur yang berintegritas, netral, kompeten, capable, profesional, berkinerja tinggi, dan sejahtera.
- Pengawasan: meningkatnya penyelenggaraan pemerintah yang bebas KKN.
- Akuntabilitas: meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi.
- Pelayanan Publik: pelayanan yang prima sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.
Subbagian Bantuan dan Penyelesaian Sengketa Hukum, Biro Hukum dan Humas BSSN berkomitmen untuk melakukan pengalihbahasaan terhadap peraturan BSSN. Hal tersebut sebagai bentuk penyeragaman penggunaan kata yang diperlukan dalam membangun hubungan kerja sama dengan dunia internasional.
Alih bahasa pengaturan ini memberikan informasi serta jaminan kepada seluruh masyarakat, termasuk masyarakat internasional, BSSN telah melakukan reformasi birokrasi di lingkungannya. Tentunya peraturan ini dapat memberikan dampak positif dalam perkembangan dan situasi di bidang siber dan sandi, khususnya di Indonesia.
(Sumber berita&photo, https://jdih.bssn.go.id/berita/penerjemahan-peraturan-badan-siber-dan-sandi-negara-tentang-reformasi-birokrasi).