INTINEWS.CO.ID, NASIONAL – Kamis (5/9), telah dilaksanakan penerjemahan Peraturan BSSN Nomor 1 Tahun 2018 dan Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2018.
Kedua regulasi tersebut mengatur mengenai identitas institusi, yaitu:
- Peraturan BSSN Nomor 1 Tahun 2018 tentang Logo dan Bendera Pataka Badan Siber dan Sandi Negara dan,
- Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2018 tentang Visi dan Misi Badan Siber dan Sandi Negara.
Rapat penerjemahan dilaksanakan di Gedung Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham. Kegiatan ini dihadiri dari pihak Kemenkumham dan BSSN, dengan dipimpin oleh Bapak Imam Santoso, S.H., M.M. selaku Plt. Direktur Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham.
Alih bahasa tersebut menghasilkan kesepakatan berupa rancangan terjemahan Peraturan BSSN Nomor 1 dan Nomor 4 tahun 2018 dalam bahasa Inggris.
Hasil tersebut kemudian akan diberikan paraf persetujuan oleh BSSN yang kemudian dikirimkan kembali ke Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) untuk mendapatkan legalitas. Dengan adanya legalitas dari Dirjen PP maka alih bahasa Peraturan BSSN Nomor 1 dan 4 Tahun 2018 menjadi terjemahan resmi.
Alih bahasa peraturan perundang-undangan dilakukan berdasarkan UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pada Pasal 91 ayat (1) dijelaskan bahwa:
“Dalam hal Peraturan Perundang-undangan perlu diterjemahkan ke dalam bahasa asing, penerjemahannya dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum”.
Selanjutnya peraturan pelaksana terkait pengalihan bahasa diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerjemahan Resmi Peraturan Perundang-undangan.
Penerjemahan Peraturan BSSN akan terus dilaksanakan. Kegiatan tersebut dibutuhkan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada dunia internasional terkait pengaturan keamanan siber dan sandi di Indonesia.
(Sumber berita&foto, https://jdih.bssn.go.id/berita/penerjemahan-peraturan-badan-siber-dan-sandi-negara).