NASIONAL, PETI ES, UP DATE

Adanya Pasal Tidak Masuk Akal Di Peraturan PERPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease

10 Views
Sumber foto http://www.dpr.go.id/blog/profil

INTINEWS.CO.ID, NASIONALSalah satu sebuah pemerintahan di suatu negara yang baik itu mempunyai regulasi yang tidak bertentangan dengan peraturan, perundangan dan hukum yang lainnya. Adanya tidak masuk akal ‘kejanggalan’ terhadap beberapa Pasal di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang telah dikeluarkan oleh pemerintahan Joko Widodo, pada tanggal 31 Maret 2020.

Tidak masuk akal ‘Pasal’ di Perppu No. 1 Tahun 2020 itu salah satunya di ungkap oleh Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati.

Sumber berita http://www.dpr.go.id/berita/detail/id/28490/t/Anis+Byarwati+Nilai+Sejumlah+Pasal+Perppu+Nomor+1+Tahun+2020+Tidak+Masuk+Akal, berikut petikannya:

Anis Byarwati Anggota Komisi XI DPR RI menyampaikan pandangan kritisnya terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, salah satu Pasal yang memuat tentang pembiayaan yang dikeluarkan Pemerintah dalam hal penanggulangan pandemi sebagai bagian penyelamatan ekonomi dari krisis bukan merupakan kerugian negara. Menurutnya, logika ini tidak masuk akal.

“Logika ini tidak masuk akal, karena data yang digunakan tersebut merupakan anggaran APBN (APBN-P) lewat penerbitan surat utang, yang nantinya dibayar oleh pemerintah. Pasal ini berperpotensi menjadi celah untuk penyelewengan, karena dari awal sudah dilindungi, dan di bagian lain, fungsi BPK utk melakukan audit dibungkam, padahal potensi penyalahgunaan dana sangat tinggi,” ungkap Anis dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Selasa (21/4/2020).

Baca juga: Ali Taher (Komisi VIII DPR RI) Nilai Pemerintah Lamban Atasi Corona

Sebagaimana terdapat pada Bab V Ketentuan Penutup (Pasal 27) Perppu 1/2020 disebutkan bahwa biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

Untuk itu, politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini menekankan agar Perppu 1/2020 di baca dan dipelajari secara cermat dan hati-hati.

Anis juga  memberikan catatan penting, terkait kebijakan Pemerintah menganggarkan tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 sebesar Rp 405,1 Triliun untuk penanganan dampak virus Covid-19, dengan alokasi;

  • Rp 75 Triliun untuk bidang kesehatan,
  • Rp 10 Triliun untuk Social Safety Net,
  • Rp 70,1 Triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR, serta
  • Rp 150 Triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi.

Baca juga: Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR RI: “Pemerintah Harus Ajukan APBN Perubahan Ke DPR RI”

“Kita bisa lihat dengan jelas dari alokasi Rp 405 triliun itu, insentif perpajakan dan program pemulihan ekonomi nasional besarannya mencapai Rp 70,1 triliun ditambah 150 triliun, sehingga berjumlah Rp 220,1 triliun, atau sekitar 54,3 persen dari total tambahan belanja tadi. Ini aneh, masalah yang kita hadapi ini adalah darurat kesehatan sebagaimana pernyataan presiden, tapi lebih dari separuh anggaran dialokasikan justru untuk insentif perpajakan dan program pemulihan ekonomi. Sedangkan alokasi anggaran utk kesehatan hanya 18,5% dari total tambahan belanja,” tegas Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut.

Selanjutnya, Anis juga mengingatkan terkait pembiayaan dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional yang nilainya mencapai Rp 150 Triliun harus betul-betul diawasi. Sebab, dari bahan paparan Menteri Keuangan, poin itu sangat minim penjelasannya, padahal porsinya mencapai 37 persen.

“Padahal dalam hal darurat wabah Covid-19, prioritas Pemerintah mestinya menyelamatkan masyarakat. Pemerintah tidak boleh setengah hati untuk menyelamatkan nyawa rakyat. Segera tarik Omnibus Law Cipta Kerja, tunda agenda pemindahan ibukota, termasuk proyek-proyek infrastruktur lainnya, Gunakan anggarannya untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi rakyat, dan bukan malah memotong dana abadi pendidikan,” pungkas legislator dapil DKI Jakarta I tersebut.

(Redaksi).

Loading

Tinggalkan Balasan